Correct Article 4
KEPPRES Nomor 129 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Current Text
Seluruh biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia ini dibebankan pada anggaran belanja Departemen Luar Negeri.
Pasal 5 …
Your Correction
