Correct Article 3
KEPPRES Nomor 129 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
Penasehat :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
3. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
Ketua ...
Ketua merangkap anggota :
Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua merangkap anggota :
Menteri Kehakiman;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
3. Menteri Penerangan;
4. Menteri Tenaga Kerja;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Menteri Agama;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Negara Sekretaris Negara;
10. Menteri Negara Peranan Wanita;
11.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Jaksa Agung;
13.Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
14. Kepala BP7 Pusat;
15.Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
16. Ketua Umum Palang Merah INDONESIA.
(2) Menteri Luar Negeri selaku Ketua Panitia Nasional membentuk Panitia Pelaksana yang bertugas membantu kelancaran pelaksaan tugas Panitia Nasional.
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction
