Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 129 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut: Penasehat : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; PDF Create! 4 Trial www.nuance.com 3. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan; Ketua ... Ketua merangkap anggota : Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua merangkap anggota : Menteri Kehakiman; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 3. Menteri Penerangan; 4. Menteri Tenaga Kerja; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 7. Menteri Agama; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Negara Sekretaris Negara; 10. Menteri Negara Peranan Wanita; 11.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 12. Jaksa Agung; 13.Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; 14. Kepala BP7 Pusat; 15.Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; 16. Ketua Umum Palang Merah INDONESIA. (2) Menteri Luar Negeri selaku Ketua Panitia Nasional membentuk Panitia Pelaksana yang bertugas membantu kelancaran pelaksaan tugas Panitia Nasional. PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction