Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 129 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA tersebut dibentuk suatu Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Tugas Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah melaksanakan program kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA yang mencakup : a. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang hak-hak asasi manusia; b. Diseminasi informasi dan pendidikan di bidang hak-hak asasi manusia; c. Penentuan prioritas pelaksanaan hak-hak asasi manusia; d. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang hak-hak asasi manusia yang telah disahkan.
Your Correction