Correct Article 1
KEPPRES Nomor 129 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Current Text
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA sebagaimana termaktub dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisaahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Hakekat dan tujuan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA adalah untuk menjamin peningkatan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di INDONESIA dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(3) Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan yang PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
akan ditinjau dan disempurnakan setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 2 ...
Your Correction
