Susunan vertikal.
Djawatan-djawatan dan Badan-badan jang mempunjai Susuna vertikal :
1. Djawatan Penerbangan Sipil : Pos-pos dilapangan-lapangan terbang dimana ada Sjahbandar Udara/Kepala Setasiun Udara.
2. Djawatan Lalu-lintas Djalan : Kantor Inspeksi dan Kantor Pengawasan Lalu-Lintas.
3. Lembaga Meteorologi dan Geophysik : Pos-pos ditempat dimana dianggap perlu diadakan.
4. Djawatan Kereta Api : Eksploitasi dan Inspeksi.
5. Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon : “ Daerah-daerah Pos Telegrap, Daerah-daerah Telekomunikasi “
6. Bank Tabungan Pos : Tjabang-tjabang.
7. Djawatan Angkutan Motor R.I. : Eksploitasi Djawa Barat, Djawa Tengah dan Djawa Timur.
BAB III. …
BAB III.
Pimpinan.
Pasal 4.
1. Berdasarkan Politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis besar politik Kementerian.
2. Sekretaris-Djenderal adalah pegawai tertinggi dibawah Menteri, membantu Menteri dalam mendjalankan Pimpinan Kementerian seluruhnja dan melakukan pimpinan umum sehari-hari dari pusat Kementerian.
3. Tiap-tiap kali dan selama Menteri berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris-Djenderal, ketjuali djika Pemerintah menudjuk seorang Menteri Lain.
4. Semua Kepala Djawatan/organisasi lain diatas Kementerian Perhubunagn bertanggung Djawab kepada Menteri dan berkewadjiban memberitahukan segala sesuatu kepada Sekretaris- Djenderal.
Pasal 5.
Dengan tidak mengurangi kekuasaan Sekretaris-Djenderal termaksud dalam pasal 4 ajat (2), didalam mendjalankan pekerdjaan sehari-hari Menteri dapat menudjuk beberapa pegawai-tinggi diperbantukan jang kedudukannja hierarchis dibawah Sekretaris-Djenderal, untuk diserahi pekerdjaan-pekerdjaan jang berisfat istimewa.
BAB IV. …
BAB IV.
Tugas Kewadjiban dari Urusan-urusan, Djawatan-djawatan, Perusahaan-perusahaan dan Badan-badan Hukkum.
Pasal 6.
Biro Sekretaris-Djenderal.
“ Biro Sekretari-Djenderal” merupakan alat-perlengkapan Menteri/Sekretaris-Djenderal dalam mendjalankan kebidjakan umum.
Hal-hal jang tidak termasuk kesatuan organisasi lain-lain dalam Pusat Kementerian Perhubungan dimasukan pula dalam Biro Sekretaris- Djenderal.
Biro Sekretaris-Djenderal dikepalai oleh Sekretaris-Djenderal sendiri dan dibagi-bagi dalam beberapa bahagian :
1. Bahagian Politik dan Hubungan Masjarakat mempunjai tugas kewadjiban :
a. Mempeladjari perkembangan politik dalam masjarakat.
b. Mengumpulkan dan mempeladjari, kemudian memberikan pemandangan tentang soal-soal jang akan diperbintjangkan dalam sidang-sidang Dewan Menteri, Dewan Perwakilan Rakjat, dan lain-lain sidang jang bersifat politis.
c. Menjelenggarakan hubungan antara Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakjat.
d. Merentjanakan, menghimpun, menjusun dan menjiarkan berita- berita dan brosur-brosur tentang pekerdjaan Kementerian Perhubungan.
e. Menjelenggarakan hubunagn, baik kedalam maupun keluar lingkungan Kementerin Perhubungan, untuk kepentingan penerangan dan sebaliknja.
2. Bahagian …
2. Bahagian Lalu-Lintas Djalan mempunjai tugas kewadjiban :
a. mempeladjari, memetjahkan dan merentjanakan soal-soal teknis, ekonomis, juridis dan polisionil jang mengenai Lalu-Lintas dajalan,
b. mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarip pengengkutan djalan.
3. Bahagian Koordinasi Pengangkutan mempunjai tugas kewadjiban :
a. merentjanakan peraturan-peraturan umum dan petundjuk- petundjuk untuk mengkoordinir pengangkutan dengan alat-alat pengangkutan, jang sama dan/atau alat-alat jang berdjenis-djenis matjamnja.
b. Menjesuaikan peraturan Lalu-Lintas denagn politik pengangkutan dan koordinasi,
c. Mempeladjari dan mengerdjakan soal-soal lalu-lintas internasional,
d. Mempeladjari dan mempertimbangkan kemungkinan- kemungkinan pembentukan assembly-plants untuk kendaraan- kendaraan bermotor dan recapping-plants untuk ban-ban mobli.
4. Bahagian perentjanaan dan Bantuan Luar Negeri mempunjai tugas kewadjiban :
a. menghimpun, mempeladjari dan menjelesaikan rentjana-rentjana baik jang mengenai tehnis, maupun jang mengenai ekonomis dari urusan-urusan dan djawatan-djawatan jang termasuk dalam Kementerian Perhubungan, baik jang mengenai rentjana-rentjana dalam djangka pendek, maupum dalam djangka pandjang.
b. Mengadakan hubungan dengan Instansi-instansi temasuk Instansi Luar Negeri jang mengurus segala bantuan dari Luar Negeri.
5. Bahagian Tata-Hukkum mempunjai tugas kewadjiban :
a. merentjanakan UNDANG-UNDANG dan peraturan-peraturan- PERATURAN PEMERINTAH jang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian Perhubungan.
b. Mengikuti …
b. Mengikuti UNDANG-UNDANG dan peraturan-PERATURAN PEMERINTAH lainnja.
c. Memeriksa rentjana-rentjana maklumat dan pengumuman jang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
d. Mempersiapkan perdjanjian-perdjanjian dan konsesi-konsesi jang akan diadakan dan mempeladjari perdjanjian-perdjanjia dan konsesi-konsesi jang telah ada.
6. Bahagian Tourisme mempunjai tugas kewadjiban mempeladjari dan merentjanakan tugas tourisme.
Kepada Sekretaris-Djenderal dapat diperbantukan beberapa tenaga ahli jang dapat diserahi/membantu pekerdjaannja dalam menjelesaikan soal- soal Kereta Api, P.T.T. dan soal-soal lain.
Djawatan-djawatan.
1. DJAWATAN PENERBANGAN SIPIL mempunjai tugas kewadjiban:
a. mempeladjari, memetjahkan dan merentjanakan soal-soal tehnis dan ekonomis jang mengenai Lalu-Lintas Udara,
b. mempersiapkan turut-sertanja Negara dalam perdjanjian- perdjanjian Internasional mengenai penerbangan,
c. mengumpulakn bahan-bahan guan dasar penetapan politik tarip pengangkutan udara,
d. mengatur hubungan penerbangan dengan luar Negeri,
e. menjelenggarakan dan mengawasi segala pendidikan penerbangan,
f. menjelidiki malapetaka penerbangan, sekedar tidak diserahkan kepada badan Pemerintah lain,
g. mempersiapkan peraturan-peraturan jang mengenai Lalu-Lintas udara,
h. merentjanakan perbuatan, perbaikan, pemeliharaan lepangan- lapangan terbang dengan bangunan-bangunannja, termasuk danau, sungai-sungai dan sebagainja jang dipergunakan untuk pendaratan kapal udara Sipil,
i. menjelenggarakan penguasaan dan pengawasan atas lapangan- lapangan terbang dengan bengunan-bangunannja,
j. menjelenggarakan dan mengawasi peraturan-peraturan jang mengenai.
2. DJAWATAN LALU–LINTAS DJALAN mempunjai tugas kewadjiban :
a. melaksanakan dan mengawasi penjelenggaraan dan peraturan- peraturan tentang lalu-lintas djalan,
b. menjelenggarakan …
b. menjelenggarakan pendidikan ahli-ahli lalu-lintas dan ahli-ahli pemeriksa kendaraan bermotor.
3. DJAWATAN ANGKUTAN MOTOR REPUBLIK INDONESIA.
Menjelenggarakan angkutan untuk umum dengan kendaraan bermotor diatas djalan raya.
4. LEMBAGA METEOROLOGI DAN GEOPHYSIK mempunjai tugas kewadjiban :
a. memelihara dan memperluas rangkaian setasion-setasion-meteo jang meliputi seluruh INDONESIA,
b. mengumpulkan dan menjiarkan setjara tjepat dan sempurna berita-berita tjuatja guna djawatan-djawatan meteorologi diluar negeri dan setasion-setasion kelas I di INDONESIA,
c. Memberikan ramalan-ramalan tjuatja guna keamanan lalu-lintas udara nasional dan internasional,
d. Menjusun dan menerbitkan ramalan-tjuatja untuk djangka lama guan pertanian,
e. Mengumpulkan, mengerdjakan dan mengumpulkan keterangan- keteranagan meteorologi, iklim dan geophysik umum untuk Pemerintah dan Dunia perusahaan,
f. Memperdalam pengetahuan tentang hawa didaerah chatulistiwa dan tentang bumi di INDONESIA.
Perusahaan-perusahaan.
1. DJAWATAN KERETA API mempunjai tugas kewadjiban :
a. memuat dan mengusahakan djalan-djalan kereta-api Pemerintah,
b. mengawasi atas perusahaan-perusahaan kereta-epi partikelir,
c. menjelenggarakan pendidikan untuk ahli-ahli kereta-api,
d. menjediakan bahan-bahan guna dasar penetapan tarip dan guna peraturan umum jang mengenai perhubungan dengan kereta-api.
2. DJAWATAN …
2. DJAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON mempunjai tugas kewadjiban :
a. menjelenggarakan hubungan pos, telegrap, telepon dan radio umum,
b. mendirikan kantor-kantor pos, telegrap dan telepon dan setasion- setasion radio menurut kebutuhan umum,
c. mempersiapkan turut sertanja negara perdjandjian-perdjandjian internasional mengenai hubungan pos, telegrap, telepon dan radio dan mengusahakan supaja perdjanidjian-perdjandjian itu ditepati,
d. menjelenggarakan pendidikan untuk ahli-ahli pos, telegrap, telepon dan radio,
e. menjediakan bahan-bahan guna dasar penetapan tarip dan guna peraturan umum jang mengenai perhubunagn dengan pos, telegrap, telepon dan radio,
f. mengawasi perhubunagn radio jang diselenggarakan oleh badan Pemerinatah lain dan oleh perusahaan-perusahaan partikelir,
g. mangerdjakan lain-lain pekerdjaan jang dengan atau karena UNDANG-UNDANG dibebankan kepada Perusahaan Pos, Telegrap dan Telepon.