Article I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1998, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2 Tim Ahli dipimpin oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, dengan anggota yang terdiri dari:
1. Sdr. Prof. Dr. Moh. … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
1. Sdr. Prof. Dr. Moh. Arsyad Anwar, Staf Ahli Bidang Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
2. Sdr. Dr. Soekarno Wirokartono, Deputi Bidang Fiskal dan Moneter, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Sdr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M, Wakil Sekretaris Kabinet;
4. Sdr. Dr. Dono Iskandar Djojosubroto, Direktur Bank INDONESIA;
5. Sdr. Achjar Ilyas, SE., MA, Direktur Bank INDONESIA;
6. Sdr. Ir. Effendi Sudarsono, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
7. Sdr. Dr. Susijati B. Hirawan, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan." Pasal II … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com