Correct Article 5
KEPPRES Nomor 127 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN
Current Text
(1) Menteri teknis MENETAPKAN kebijakan teknis sektoral, yang berkaitan dengan pengembangan usaha kecil secara terpadu baik dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, permodalan, dan teknologi, sesuai bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan usaha kecil, dilakukan oleh instansi daerah terkait, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
Your Correction
