Article 1
(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Manado menjadi Universitas Negeri Manado, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Universitas.
(2) Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.