Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Komisi Pemeriksa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Pemeriksa maupun dalam hubungan dan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Your Correction