Correct Article 35
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Komisi Pemeriksa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Pemeriksa maupun dalam hubungan dan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Your Correction
