Correct Article 34
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Komisi Pemeriksa dilakukan oleh PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian Komisi Pemeriksa.
(3) PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara :
a. meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;
b. meminta laporan insidentil dalam hasil tertentu;
c. melakukan rapat kerja.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan tahun anggaran.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b disusun, baik atas permintaan PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat maupun atas inisiatif Komisi Pemeriksa.
(6) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(7) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemeriksa.
Your Correction
