Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa. (2) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksas.
Your Correction