Correct Article 10
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Organisasi Komisi Pemeriksa terdiri dari :
a. Pimpinan;
b. Sub Komisi.
(2) Pimpinan teriri dari :
a. Seorang Ketua Komisi Pemeriksa;
b. 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemeriksa.
(3) Sub Komisi terdiri dari para Anggota Komisi Pemeriksa yang dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Komisi Pemeriksa yang bertindak sebagai Ketua Sub Komisi.
(4) Pembagian Anggota SUb Komisi didasarkan atas keahliannya dan bekerja secara kolegial.
Your Correction
