Correct Article 1
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Komisi Pemeriksa, adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
(2) Komisi Pemeriksa dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN selaku Kepala Negara.
Your Correction
