Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 126 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim dapat meminta masukan, bantuan dan atau mengikutsertakan konsultan/tenaga ahli. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim pelaksana, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Teknis.
Your Correction