Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 126 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari : a. Tim Pengarah Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Wakil Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Negara Sekretaris Negara; 3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Pekerjaan Umum; 7. Menteri Pertanian; 8. Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 9. Menteri Pertambangan dan Energi; 10.Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya; 11.Menteri Kesehatan; 12.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 13.Menteri Penerangan; 14.Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI; 15.Menteri Tenaga Kerja. b. Tim Pelaksana Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Wakil Ketua merangkap Anggota : Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Bidang Kemitraan dan Pengembangan Dunia Usaha; Sekretaris merangkap Anggota : Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Sekretaris Utama Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; Anggota : 1. Wakil Sekretaris Kabinet; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan; 4. Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi; 5. Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum; 6. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 7. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 8. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 9. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 10.Asisten Menteri Negara/Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 11.Kepala Birp Peraturan Perundang-undangan I, Sekretariat Kabinet; 12.Pembantu Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Urusan Kemitraan dan Pengembangan Usaha; 13.Kepala Biro Hukum Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Badan pembina Badan Usaha Milik Negara; 14.Kepala Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara, departemen Keuangan.
Your Correction