Correct Article 1
KEPPRES Nomor 125 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2001 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI PELAYARAN NIAGA
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, China dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
