Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion