Correct Article 4
KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK
Current Text
(1) Badan usaha yang mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat program kerja tahunan atas setiap kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak.
(2) Pelaksanaan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuknya.
Your Correction
