Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Pertahanan Keamanan MENETAPKAN persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, perindustrian, perdagangan dan kesehatan serta Kepala Kepolisiaan Republik INDONESIA.
Your Correction