Correct Article 10
KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial;
2. Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan;
3. Instruksi PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan
Kemiskinan;
dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
