Correct Article 9
KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Keseluruhan program dan kebijaksanaan penanggulangan kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Sesuai dengan kebijaksanaan, program dan kebutuhan, dana disalurkan ke daerah secara proporsional untuk semua pelaksanaan kebijaksanaan dan program.
(3) Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan di daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
