Correct Article 7
KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Komite Penanggulangan Kemiskinan dapat mengikutsertakan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) lain yang terkait.
BAB III …
Your Correction
