Correct Article 6
KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Sasaran penyelenggaraan Komite Penanggulangan Kemiskinan adalah :
a. terwujudnya cara pandang dan persepsi yang sama mengenai penduduk miskin sebagai kelompok sasaran dan pelaku penanggulangan kemiskinan;
b. terciptanya koordinasi yang kondusif diantara para pelaku penanggulangan kemiskinan;
c. tumbuhnya kepedulian pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya penanggulangan kemiskinan;
d. meningkatnya kemampuan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam penanggulangan kemiskinan;
e. meningkatnya partisipasi yang lebih luas bagi semua pihak terkait dalam penanggulangan kemiskinan;
f. tumbuhnya kegiatan yang mengarah pada perlindungan sosial bagi kelompok miskin;
g. terciptanya iklim yang kondusif bagi pemerintahan yang baik dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Your Correction
