Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dan Panduan Umum yang diperlukan bagi pelaksanaannya di daerah; b. pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing; c. pembinaan bagi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah; d. pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan kepada PRESIDEN.
Your Correction