Correct Article 5
KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Dalam melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dan Panduan Umum yang diperlukan bagi pelaksanaannya di daerah;
b. pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing;
c. pembinaan bagi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah;
d. pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan kepada PRESIDEN.
Your Correction
