Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 124 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Kesehatan; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 7. Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah; 8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 9. Kepala Badan Pusat Statistik. Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat. (2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku.
Your Correction