Correct Article 2
KEPPRES Nomor 124 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) SEMARANG, BANDUNG, DAN MEDAN MENJADI UNIVERSITAS
Current Text
Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan program pendidikan akademikdan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu;
b. Mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan, serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang kependidikan.
Your Correction
