Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Sidang … (2) Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air atau Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan wajib dihadiri oleh para anggota.
Your Correction