Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. (2) Segala … (2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction