Correct Article 6
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sehari- hari dilaksanakan oleh Ketua Harian dibantu oleh Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air yang diketuai oleh Sekretaris I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
(2) Pembagian tugas antara Sekretaris I dan Sekretaris II akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
(3) Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan non- pemerintah.
(4) Keanggotaan Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air diangkat oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
Your Correction
