Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas : a. Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua (merangkap anggota) : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Ketua Harian (merangkap anggota) : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; d. Anggota : a) Menteri Dalam Negeri; b) Menteri Pertanian; c) Menteri Kehutanan; d) Menteri Perhubungan; e) Menteri … e) Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; f) Menteri Kelautan dan Perikanan; g) Menteri Kesehatan; h) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; i) Menteri Keuangan; j) Menteri Negara Lingkungan Hidup/Ketua BAPEDAL. e. Sekretaris I : Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; f. Sekretaris II : Direktur Jenderal Sumber-daya Air, Departemen Per- mukiman dan Prasarana Wilayah.
Your Correction