Correct Article 5
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas :
a. Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua (merangkap anggota) :
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Ketua Harian (merangkap anggota) : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
d. Anggota :
a) Menteri Dalam Negeri;
b) Menteri Pertanian;
c) Menteri Kehutanan;
d) Menteri Perhubungan;
e) Menteri … e) Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
f) Menteri Kelautan dan Perikanan;
g) Menteri Kesehatan;
h) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
i) Menteri Keuangan;
j) Menteri Negara Lingkungan Hidup/Ketua BAPEDAL.
e. Sekretaris I :
Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
f. Sekretaris II :
Direktur Jenderal Sumber-daya Air, Departemen Per- mukiman dan Prasarana Wilayah.
Your Correction
