Correct Article 4
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber-daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak;
b. melakukan konsultasi internal maupun eksternal dengan semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan
dan pencegahan konflik antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya air;
c. memberikan pertimbangan kepada
mengenai pengelolaan sumberdaya air;
d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air;
e. menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaran kebijakan pengelolaan sumberdaya air kepada PRESIDEN.
Your Correction
