Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi : a. melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber-daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak; b. melakukan konsultasi internal maupun eksternal dengan semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan dan pencegahan konflik antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya air; c. memberikan pertimbangan kepada mengenai pengelolaan sumberdaya air; d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air; e. menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaran kebijakan pengelolaan sumberdaya air kepada PRESIDEN.
Your Correction