Correct Article 3
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan arahan dan pedoman sebagai berikut :
a. Pembangunan sumberdaya air diarahkan pada upaya untuk mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antar sektor, antar wilayah, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa;
b. Pengelolaan …
b. Pengelolaan sumberdaya air yang lebih terpadu antar sektor dan antar wilayah yang terkait di pusat, propinsi, wilayah sungai dan kabupaten/kota dengan menyempurnakan peraturan perundangan di bidang sumberdaya air dan membentuk wadah koordinasi antar pelaku di tingkat pusat, daerah, dan wilayah sungai;
c. Penyeimbangan upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air agar tercipta manfaat sumberdaya air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun pada generasi yang akan datang;
d. Penyeimbangan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu dan mendayagunakan sumberdaya air sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat dengan memperhatikan biaya pelestarian dan pemeliharaannya;
e. Pengaturan sumberdaya air secara bijaksana agar pengelolaan sumberdaya air dapat diselenggarakan secara seimbang dan terpadu baik menyangkut penyediaan dan permintaan air permukaan dan air tanah serta kelembagaan pengelolaan sumber-daya air yang dibentuk;
f. Peningkatan dan pemulihan ketersediaan serta kualitas air disertai dengan pemulihan dan pemeliharaan daya dukung lingkungan sumberdaya air untuk menjamin manfaat yang berkelanjutan;
g. Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air serta peningkatan kesiapan dan keswadayaan masyarakat menghadapi bencana banjir dan daya rusak air lainnya guna mengamankan daerah produksi pangan dan permukiman serta memulihkan ekosistem dari kerusakan akibat daya rusak air ;
h. Pendayagunaan sumberdaya air dengan memberikan prioritas pada kebutuhan pokok penduduk akan air secara adil diikuti oleh penyediaan dan penggunaan sumberdaya air untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan strategis lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
i. Peningkatan prakarsa dan peran masyarakat serta swasta dalam pembangunan sumberdaya air serta menyiapkan kelembagaan Pemerintah dalam rangka desentralisasi dan demokratisasi pemanfaatan sumberdaya air untuk menciptakan sinergi dan penyelesaian konflik dalam pengelolaannya;
j. Peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumberdaya air yang akurat dan tepat waktu sehingga pembangunan sumberdaya air menjadi proses yang terbuka bagi publik dalam keseluruhan tahapannya.
Pasal 4 …
Your Correction
