Correct Article 2
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2000 tentang PEMBUBARAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Current Text
Dengan pembubaran Dewan Pengembangan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Anggota Dewan Pengembangan Usaha Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Penasehat
: 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Ketua
merangkap anggota : 1. Sofjan Wanandi;
2. Ketua Umum KADIN;
Wakil Ketua
merangkap Anggota: 1. Arifin Panigoro;
2. Ketua Umum KADIN;
Sekretaris Umum
merangkap Anggota: Yusuf Faishal;
Anggota
: 1. Wiwoho Basuki;
2. John A. Prasetio;
3. Agus Projosasmito;
4. Sunyoto Tanudjaja;
5. Prijadi Prapto Suhardjo;
6. Oesman Sudargo;
7. Fachtur Rachman;
8. Shanti Poesposoetjipto;
9. Hariadi Sukamdani;
10. Alim Markus;
11. Anton Supit;
12. H. Bachrun Achmad Baeshowi;
13. Ainun Nain;
14. Tony Agus Ardie.
Your Correction
