Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 122 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Hasil penjualan saham baru BUMN, setelah dikurangi biaya privatisasi merupakan hasil privatisasi BUMN yang langsung disetorkan ke Kas Negara. (3) Penjualan saham anak perusahaan BUMN dilaksanakan setelah terlebih dahulu di dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan, ditetapkan dan disetujui mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana hasil penjualan saham anak perusahaan yang bersangkutan. (4) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak perusahaan BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara.
Your Correction