Correct Article 9
KEPPRES Nomor 122 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada hasil privatisasi BUMN sebelum disetorkan ke Kas Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
