Correct Article 7
KEPPRES Nomor 122 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan program privatisasi BUMN, melaksanakan tugas-tugas:
a. MENETAPKAN BUMN yang akan menjalani program privatisasi;
b. MENETAPKAN metode privatisasi yang akan digunakan;
c. MENETAPKAN jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d. MENETAPKAN rentangan harga jual saham;
e. menyajikan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
(2) Setelah berkonsultasi dengan Tim Kebijakan Privatisasi, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dapat membatalkan, menunda atau mempercepat privatisasi suatu BUMN atau mengubah metode privatisasi suatu BUMN dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ekonomi, politik, keamanan, pasar modal serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi proses privatisasi BUMN yang bersangkutan.
Your Correction
