Correct Article 2
KEPPRES Nomor 122 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Membentuk Tim Kebijakan Privatisasi BUMN dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
a. Ketua merangkap Anggota :
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota/Ketua Harian : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
c. Anggota …
c. Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Negara;
3. Menteri Teknis sebagai regulator di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha.
d. Sekretaris :
Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
(2) Menteri Teknis sebagai regulator di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Tim Kebijakan Privatisasi BUMN hanya dalam privatisasi BUMN dibidangnya.
Your Correction
