Correct Article 1
KEPPRES Nomor 122 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang untuk selanjutnya disebut BUMN, adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
2. Privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah BUMN kepada swasta antara lain melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan
kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat.
3. Anak perusahaan BUMN adalah Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN.
Your Correction
