Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 122 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 26-1980 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 116-1998

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah yang telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 116 Tahun 1998, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas: a. membantu Gubernur Kepala Daerah Propinsi dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan penanaman modal daerah; b. memberikan persetujuan dan perizinan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. melakukan pengawasan atas pelaksanaannya." 2. Ketentuan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 Untuk dapat menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Menyusun rencana-rencana penanaman modal di daerah yang dalam garis besarnya berisi tujuan, susunan prioritas, strategi dan promosi penanaman modal; b. Mengadakan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan penanaman modal daerah; c. Menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku; d. Untuk Gubernur Kepala Daerah Propinsi atas nama Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA); e. Untuk Gubernur Kepala Daerah Propinsi atas nama Menteri teknis yang bersangkutan untuk Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menerbitkan surat pemberian fasilitas dan perizinan pelaksanaan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA); f. Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi di daerah dalam rangka penyelesaian perizinan yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal; g. Mengawasi persiapan dan perkembangan pelaksanaan penanaman modal di daerah untuk kepentingan penilaian, baik tentang laju pelaksanaan maupun tentang penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan di dalam proyek-proyek; h. Menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e di atas kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Propinsi yang bersangkutan; i. Memonitor pelaksanaan pembangunan di daerah; j. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi." 3. Ketentuan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13 Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pertimbangan teknis dari Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal." 4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13A Keputusan PRESIDEN ini berlaku sepanjang belum dibentuk instansi yang menangani penanaman modal di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Your Correction