Correct Article 3
KEPPRES Nomor 122 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1998 tentang BIAYA PERJALANAN HAJI TAHUN 1999
Current Text
(1) Jumlah jamaah haji tahun 1999 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 31 Oktober 1998 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (4) belum mencapai kuota, Menteri Agama dapat memperpanjang masa penyetoran Biaya Perjalanan Haji dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
