Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 122 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1998 tentang BIAYA PERJALANAN HAJI TAHUN 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah jamaah haji tahun 1999 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. (2) Apabila pada tanggal 31 Oktober 1998 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (4) belum mencapai kuota, Menteri Agama dapat memperpanjang masa penyetoran Biaya Perjalanan Haji dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction