Correct Article 2
KEPPRES Nomor 122 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1998 tentang BIAYA PERJALANAN HAJI TAHUN 1999
Current Text
(1) Calon jemaah haji yang telah menyetor Biaya Perjalanan Hajinya, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang setoran Biaya Perjalanan Haji yang telah dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya.
Your Correction
