Correct Article 1
KEPPRES Nomor 122 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1998 tentang BIAYA PERJALANAN HAJI TAHUN 1999
Current Text
(1) Biaya Perjalanan Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 1999 adalah sebesar Rp. 27.373.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), terdiri dari:
a. Biaya angkutan udara INDONESIA-Arab Saudi PP Rp 12.000.000,00
b. Biaya wajib di Arab Saudi Rp 10.701.400,00
c. Uang ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
c. Uang bekal di Arab Saudi (Living Cost) Rp 4.000.000,00
d. Biaya operasional Dalam Negeri Rp
621.600,00
e. Uang bekal kembali ke Daerah Rp
50.000,00
Rp 27.373.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),
(2) Pembayaran Biaya Perjalanan Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan secara lunas tanpa cicilan.
(3) Penyetoran Biaya Perjalanan Haji melalui Bank penerima setoran Biaya Perjalanan Haji setelah mendaftarkan diri kepada petugas Kantor Departemen Agama Daerah Tingkat II setempat yang dimulai pada tanggal 1 September 1998.
(4) Penutupan penyetoran Biaya Perjalanan Haji dilakukan pada tanggal 31 Oktober 1998 atau setelah mencapai kuota yang telah ditetapkan.
Your Correction
