Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 121 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 183-1998 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 37-1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1999 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan penilaian permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor industri; b. Penyiapan keputusan persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta perubahannya di sektor industri yang telah diputuskan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. Pemberian fasilitas bagi penanaman modal di sektor industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Pemberian perizinan usaha dan perizinan lainnya di sektor industri yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri yang bersangkutan. 2. Ketentuan Pasal 23 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non-Industri menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan penilaian permohonan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor non-industri; b. Penyiapan keputusan persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta perubahannya di sektor non industri yang telah diputuskan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. Pemberian fasilitas bagi Penanaman Modal di sektor non industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Pemberian perizinan usaha dan perizinan lainnya di sektor non industri yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri yang bersangkutan". 3. Ketentuan Pasal 32 menjadi berbunyi sebagai beriktu: "Pasal 32 Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini: 1. Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1999, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku."
Your Correction