Correct Article I
KEPPRES Nomor 121 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 1998
Current Text
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 1998, yang dijadikan Pasal 4A, yang berbungi sebagai berikut:
"Pasal 4A Untuk menunjang kelancaran tugas Sekretaris Jenderal di bidang administrasi, Sekretaris Jenderal dapat membentuk Sekretariat dengan menggunakan satuan kerja di lingkungan Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional." PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Pasal II … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction
