Correct Article 26B
KEPPRES Nomor 120 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 33-1981 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 113-1998
Current Text
Penyebutan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 1998, selanjutnya dibaca Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal."
4. Ketentuan Pasal 28 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 28 Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 113 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
dinyatakan tidak berlaku."
Your Correction
