Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 120 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang PENERBITAN JAMINAN BANK INDONESIA, SERTA PENERBITAN JAMINAN BANK OLEH BANK PERSERO DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK PINJAMAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diijinkan melakukan kegiatan dalam valutas asing, kecuali kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing. 2. Bank Persero adalah bank yang seluruh atau sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Negara. 3. Bank … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com 3. Bank Pembangunan Daerah adalah Bank Pembangunan Daerah yang telah diijinkan untuk melakukan kegiatan dalam valuta asing. 4. Jaminan Bank INDONESIA adalah kewajiban Bank INDONESIA untuk membayar kepada bank yang berkedudukan di luar negeri, dan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan atau bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing, dalam hal bank yang melakukan pinjaman luar negeri dan atau yang melakukan pembiayaan perdagangan internasional melakukan wanprestasi. 5. Pinjaman Luar Negeri adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban lainnya, dalam valuta asing atau Rupiah, terhadap bank yang berkedudukan di luar negeri, dan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan atau bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing, yang meliputi Giro, Tabungan, Deposito, Call Money, kewajiban dalam rangka pasar uang dan atau surat berharga yang diterbitkan bank di pasar uang/modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri. 6. Pembiayaan Perdagangan Internasional adalah semua bentuk pembiayaan yang berkaitan dengan perdagangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada L/C yang dikonfirmasi atas dasar transaksi perdagangan, pembiayaan pra-pengapalan, pembiayaan atas akseptasi bank, pembiayaan L/C dan pembiayaan tanpa L/C, Standby L/C dan Garansi atas dasar transaksi perdagangan.
Your Correction