Correct Article 1
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA TIMUR
Current Text
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur Jawa Timur;
b. Wakil Ketua I : Bupati Gresik;
c. Wakil Ketua II:
Bupati Malang;
d. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
5. Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
6. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;
8. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan
9. Kepala
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
