Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: a. Ketua : Gubernur Jawa Timur; b. Wakil Ketua I : Bupati Gresik; c. Wakil Ketua II: Bupati Malang; d. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur; 5. Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur; 6. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang; 7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang; 8. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan 9. Kepala 9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik. 2. Ketentuan Pasal 2 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction