Correct Article 8
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Current Text
(1) Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/lembaga Pemerinta]r Non Kementerian dan/ atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(e)
(2) Panitia .
(2t
(1) (2t
(3)
REPU BLIK INDONESIA
Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
