Correct Article 5
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Current Text
(1) Susunan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
: Ketua Dewan Pers.
Ketua Wakil Ketua :
Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II Sekretaris III Wakil Sekretaris Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sekretaris Dewan Pers
(2) Bidang Substansi:
a. Wakil Ketua Dewan Pers sebagai Koordinator;
b. Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; dan
c. Ketua Harian Komisi Nasional INDONESIA Untuk UNESCO, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Bidang Pelaksana Persidangan, Opening Ceremong, darr Clasing Ceremong:
a. Direktur Jenderal Kedasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator;
b. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
c. Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers;
d. Deputi Menteri PPN/Kepala BAPPENAS bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan;
e. Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf PRESIDEN;
f.Ketua...
(4)
REPU BLIK INDONESIA
f. Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers;
g. Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA; dan
h. Ketua Komisi Informasi Pusat.
Bidang Pre Euents, Side Events, dan Youth Neu)sroomi
a. Rektor Universitas Multimedia Nusantara sebagai Koordinator;
b. Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Dewan Pers; dan
c. Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers.
Bidang Pengamanan:
a. Kapolda Metro Jaya sebagai Koordinator;
b. Pangdam Jaya Jayakarta;
c. Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; dan
d. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers;
Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran:
a. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator;
b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
c. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
d. Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
e. Direktur Utama Angkasa Pura II; dan
f. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.
Bidang Protokoler Kepresidenan :
a. Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; dan
b. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara.
(s)
(6) (7t
(8) Bidang.
(8) Bidang Hubungan Masyarakat dan Media:
a. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Koordinator;
b. Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers;
c. Direktur Utama LKBN ANTARA;
d. Direktur Utama TVRI; dan
e. Direktur Utama RRI.
Bidang Promosi dan Hiburan:
a. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara, Kementerian Pariwisata sebagai Koordinator;
b. Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
dan
c. Ketua Komisi Pendanaan dan Prasarana Dewan Pers.
Your Correction
