Correct Article 4
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Current Text
Pengarah dan Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan susunan sebagai berikut:
A. Pengarah:
1. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
B. Penanggungjawab:
1. Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika
2. Anggota : a. Menteri Luar Negeri;
b. Menteri Hukum dan HAM;
c. Menteri Sekretaris Negara;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Pariwisata;
f. KepalaStafKepresidenan;
g. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
h. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
i. Kepala Badan Intelejen Negara; dan
j. Gubernur DKI Jakarta.
Your Correction
